Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Dapat Kompensasi Rp Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Tanah Grogot Kelas II
IDR 20,000.00
35 menit yang lalu — Seorang wanita yang merupakan korban sterilisasi paksa di Jepang menerima kompensasi sebesar 15 juta yen atau setara Rp 1,57 miliar.
Quantity: